Pelayanan Kecelakaan Terpadu |
Seringkali korban kecelakaan lalu lintas tidak bisa mendapatkan penanganan yang cepat dan layak. Sering kali korban atau keluarga korban terkendala biaya yang semestinya sudah tercover oleh pihak Jasa Raharja, masalah tersebut muncul karena ketidaktahuan administrasi yang harus diurus oleh
keluarga korban kecelakaan.
Akan tetapi bagi warga Surabaya saat ini tidak perlu cemas karena permasalahan tersebut dapat teratasi oleh RS Bhayangkara Surabaya yang memberikan layanan unggulan yaitu Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas Terpadu (KLL Terpadu). Pada hari Senin (5/10/ 2010) dilakukan MOU untuk penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas yaitu :
- Kepolisian Resor (Polrestabes) Surabaya, diwakili oleh Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Drs. Coki Manurung, SH, M.Hum
- PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, diwakili oleh Usman Siahaan, SH, MM
- Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya diwakili oleh Kombespol Dr. TB Rijanto, D.Fm
- Pemerintah Kota Surabaya diwakili oleh Walikota Ir. Tri Rismaharini, MT
- Layanan Medis yaitu berupa pengobatan pasien
- Layanan Hukum yaitu pengurusan BAP sebagai syarat administrasi untuk pengurusan asuransi
- Layanan Asuransi, yaitu layanan untuk pengurusan asuransi ke pihak Jasa Raharja
Dengan unit pelayanan terpadu ini, penanganan terhadap korban lalu lintas akan dilakukan dengan sistem yang terintegrasi. Korban kecelakaan dapat ke RS Bhayangkara untuk ditangani secara medis dan administratif oleh Unit KLL Terpadu, dan jika membutuhkan ambulan rs bhayangkara, bisa langsung menelepon ke nomor (031) 8292227, 82947118.
Sumber: RS Bhayangkara Surabaya