Pages

15 January 2015

PERATURAN TENTANG MIRAS

undang undang tentang minuman beralkohol
Razia Miras
Pada 06 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yodhoyono menandatangani peraturan presiden (perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian minuman beralkohol (mihol/miras). Peraturan tersebut untuk mengganti keputusan presiden (keppres) sebelumnya yang
dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. “Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres 74/2013, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet.

Dalam perpres tersebut, minuman beralkohol dikelompokkan dalam tiga golongan, yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, sbb:

(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Sedangkan penjualan minuman keras diatur dalam dalam pasal 7 sbb:

Pasal 7
(1) Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C hanya dapat dijual di:
a. hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepariwisataan;
b. toko bebas bea; dan
c. tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(2) Penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

(3) Selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Minuman Beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.

(4) Dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menetapkan pembatasan peredaran Minuman Beralkohol di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).

(5) Penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.

Hal yang baru dari perpres pengendalian mihol adalah pemberian kewenangan pada bupati dan wali kota di daerah-daerah, serta gubernur di DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana mihol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi. Syaratnya, mesti tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.

-sehat-