Akibat Buruk Narkotika LSD |
Masih ingat dengan cewek "mendadak artis" bernama Afriyani? Si pengemudi Xenia yang menyebabkan 9 orang meninggal sia-sia karena kebodohannya.
Kini muncul pasangannya, cowok "mendadak aktor" yang diduga menggunakan narkotika ketika mengemudi sehingga menyebabkan 4 orang meninggal sia-sia karena kebodohannya.
Kenapa saya menyebut keduanya bodoh?
Karena mereka melakukan "pembunuhan" tersebut ketika dalam pengaruh narkoba. Afriyani mengkonsumsi ekstasi (extacy) saat itu, sedangkan pengemudi mobil penyebab kecelakaan di Pondok Indah diduga mengkonsumsi narkotika kelas satu yaitu LSD.
Karena mereka melakukan "pembunuhan" tersebut ketika dalam pengaruh narkoba. Afriyani mengkonsumsi ekstasi (extacy) saat itu, sedangkan pengemudi mobil penyebab kecelakaan di Pondok Indah diduga mengkonsumsi narkotika kelas satu yaitu LSD.
Apakah narkotika LSD itu? Banyak yang masih merasa asing ketika mendengar istilah ini, padahal menurut BNN, LSD ini merupakan salah satu jenis drugs kelas 1 yang dulu populer di negara barat tahun 1960-an. Sedangkan di Indonesia, baru booming di tahun 90-an.
LSD kembali masuk radar BNN, Bareskrim Polri dan Bea Cukai ketika di bulan November 2013, Direktur IV Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Arman Depari bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan LSD jenis baru ke Indonesia.
Dulu LSD beredar ilegal dalam bentuk cairan, tapi sekarang LSD beredar dalam bentuk seperti kertas koyo seukuran perangko. Cara penggunaan LSD tinggal sobek dari bungkusnya lalu tempelkan di lidah, nanti akan meleleh.
LSD adalah singkatan dari asam lisergat dietilamida (lysergic acid diethylamide), merupakan suatu narkotika halusinogen. Obat ini bersifat psikedelik dari keluarga ergolina. LSD dikenal juga dengan istilah LSD-25, n-bombs, smile, lysergide dan acid.
Narkotika LSD ini dapat memberikan efek serupa dengan narkotika lainnya, yaitu efek halusinogen, depresan, euphoria, dan tentunya kecanduan yang mematikan akan mendera penggunanya.
Seperti halnya dengan narkotika golongan I lainnya yaitu sabu (metamfitamin), harga LSD di Indonesia sangat mahal. Untuk satu lembar LSD seukuran perangko harganya berkisar antara Rp. 350 ribu hingga Rp. 500 ribu. Narkotika golongan I merupakan kategori yang paling berbahaya dan dapat menimbulkan efek ketergantungan.
Penemu LSD adalah seorang ahli kimia asal Swiss bernama Albert Hoffman pada tahun 1938. Kemudian diperkenalkan secara luas oleh Sandoz Laboratories (kini Novartis), dengan nama dagang Delysid, sebagai obat dengan berbagai penggunaan psikiatrik pada tahun 1947.
Dosis tunggal asam lisergat dietilamida berkisar antara 100-500 mikrogram. Jumlah tersebut hampir setara dengan 1/10 massa sebutir pasir. Kebayang bukan, bagaimana kalau mengkonsumsi hingga seukuran selembar perangko? LSD pernah digunakan sebagai obat analgesik / penghilang rasa sakit yang sangat ampuh meski dalam dosis rendah dan bertahan lama.
Reaksi fisik pada LSD bervariasi dan tak spesifik. Gejala berikut telah dilaporkan: konstraksi rahim, hipotermia, demam, kenaikan kadar gula darah, tegaknya bulu roma, peningkatan curah jantung, cengkeraman rahang, perspirasi, midriasis (dilatasi pupil), produksi air liur dan lendir, suhad (rasa tak dapat tidur), hiperefleksia, dan tremor. Terdapat beberapa indikasi bahwa LSD dapat menimbulkan keadaan fuga disosiatif pada orang-orang yang mengonsumsi beberapa jenis antidepresan tertentu seperti garam litium dan trisiklik.
Belakangan status hukum LSD menjadi ilegal untuk umum. The United Nations Convention on Psychotropic Substances (1971) mengkategorikan LSD sebagai psikotropika. Hukum Indonesia juga mengkategorikan LSD sebagai "Psikotropika", yakni "adalah merupakan suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku." dan LSD di negara kita dikategorikan sebagai psikotropika golongan I.
-s.o.s-